Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, mencatatkan tingkat penyelesaian perkara yang mencapai 99,65 persen.
Dari total 846 perkara yang diterima, sebanyak 843 kasus berhasil diselesaikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses.
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, S.H., didampingi Panitera Akmal Hakim, menjelaskan bahwa perkara yang belum selesai terdiri atas dua sengketa kewarisan dan satu kasus cerai gugat yang baru diajukan pada Desember 2024.
“Hampir semua perkara telah diselesaikan, ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Nurul, Jum’at (3/1/2025).
Nurul menjelaskan bahwa 479 perkara yang ditangani sepanjang 2024 adalah kasus gugatan.
Rinciannya, 337 merupakan kasus cerai gugat, 74 cerai talak, dan 30 itsbat nikah.
Selain itu, terdapat masing-masing 7 perkara sengketa kewarisan, harta bersama, dan hak asuh anak, serta masing-masing 1 kasus pembatalan perkawinan, hibah, dan pengesahan anak.
Mahkamah juga menangani 2 kasus penguasaan anak dan 4 perkara lainnya.
Pada kategori permohonan, sebanyak 330 perkara diselesaikan, yang meliputi 145 penetapan ahli waris, 128 itsbat nikah, 25 dispensasi kawin, 4 wali adhol, 20 perwalian, dan 8 kasus lainnya.
Dalam kategori jinayat, Mahkamah Syar’iyah Jantho menangani 32 perkara, termasuk 13 kasus pemerkosaan, 14 maisir (perjudian), 3 khalwat (mesum), dan 2 ikhtilath (berdua-duaan) serta 3 kasus jinayat anak.
“Selain itu, sebanyak 8 permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat juga telah diselesaikan selama tahun 2024,” sebutnya.