Analisaaceh.com |Â Polisi berhasil menangkap 9 dari 10 kakek yang diduga pelaku pemerkosaan bocah SMP di Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kesembilan terduga pelaku tersebut kini menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya.
“Sudah ada 9 orang yang sedang diperiksa penyidik PPA, statusnya sudah ke ranah penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (25/11/2020).
Hario mengatakan, status para terduga pelaku masih merupakan sebagai saksi terlapor, polisi memiliki waktu 1 X 24 jam sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka para pelaku rudapaksa ini.
“Untuk status yang diperiksa masih sebagai saksi, adapun umur terperiksa ada kakek usia 69 tahun dan variatif,” ujarnya.
Sementara itu, modus dan barang bukti kasus penggagahan anak di bawah umur secara bergiliran ini masih diidentifikasi petugas.
“Visum dari rumah sakit pun sudah diterima sejak kemarin Selasa 24 November 2020,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya mengevakuasi korban dan orangtuanya lantaran mendapat intimidasi dari para pelaku perkosaan. Kini korban dan orangtuanya harus berada di rumah aman KPAI Tasikmalaya di Jl Cisayong Tasikmalaya.
“Korban dan orang tua berada di rumah aman KPAI, mereka di sini agar lebih aman dari intimidasi, kasus ini akan didampingi oleh KPAI karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujar Ato Rinanto, selaku Ketua KPAI Tasikmalaya.
Sumber: viva.co.id