Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin (22/9/2025) di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Adapun terpidana yang dieksekusi terdiri dari FR dan CA, kasus Jarimah Zina melanggar Pasal 33 ayat (1), masing-masing dihukum 100 kali cambuk.
S dan YN, kasus Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1), masing-masing dihukum 20 kali cambuk.
MF, RT, N, APW, dan S, kasus Jarimah Maisir (judi) melanggar Pasal 18 dan Pasal 19, dijatuhi hukuman antara 7–10 kali cambuk.
Sebelum eksekusi, seluruh terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh.
“Pelaksanaan ‘uqubat hudud dan ta’zir ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.
Dari sembilan terpidana, lima di antaranya merupakan pelaku jarimah maisir atau perjudian. Mereka sebelumnya ditangkap dalam razia judi online yang kerap dilakukan di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.
Bahkan, salah seorang terpidana perempuan kedapatan bermain judi online di warung kopi saat razia berlangsung.