ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim teken Peraturan Mendikbud (Permendikbud) baru, yakni Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ini mengatur bahwa ujian sekolah dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Melalui Permendikbud yang diteken pada 10 Desember 2019 itu dijelaskan tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir. Meskipun demikian, Permendikbud tersebut masih belum menyertakan peraturan soal pengganti Ujian Nasional (UN) yang berlaku mulai tahun 2021.
Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat Pasal 6.
Adapun isi Pasal tersebut, yakni;
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan
Pada BAB III, Permendikbud itu juga memuat soal Penyelenggaraan Ujian Nasional, yaitu;
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang
tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.