Mayat yang Ditemukan di Sungai Ternyata Napi Rutan Lhoksukon

Sumber: Rutan Lhoksukon

Lhoksukon, Analisaaceh.com — Identitas mayat yang ditemukan di Sungai Lhoksukon akhirnya terjawab sudah. Mayat laki-laki tersebut adalah Sufriadi bin Aiyub (20 tahun) warga Gampong Cot Patisah, Kec. Seunuddon, Kab. Aceh Utara.

Sufriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon yang melarikan diri pada Minggu sore (16/6).

Baca JugaMayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Lhoksukon

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi memastikan Sufriadi merupakan napi kasus narkoba dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan.

“Benar, jasad yang kita temukan merupakan napi rutan Lhoksukon yang melarikan diri pada Minggu sore kemarin” kata Kapolsek dalam keterangan pers, Selasa (18/6).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Kapolsek, awalnya yang menemukan jenazah tersebut adalah seorang nelayan yang sedang memancing ikan di sungai tersebut.

Dituturkan, sekira pukul 07:45 WIB, sang nelayan memberitahukan penemuan mayat kepada Halimah (52), warga setempat yang hendak menuju kamar mandi yang berada persis di tepi sungai.

“Kemudian saudari Halimah melihat apa yang disampaikan nelayan itu. Dan informasi itu benar, Halimah melihat sesosok mayat mengapung dan tersangkut tumpukan kayu” kata dia.

Selanjutnya, Halimah melaporkan hal tersebut ke Keuchik Meunasah Pante, Ilyas (58) dan diteruskan ke Polsek Lhoksukon.

Tim dari Polsek Lhoksukon yang dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Sahromi mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi jenazah tersebut ke rumah sakit Cut Meutia di Lhokseumawe. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait penyebab kematian Sufriadi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Rutan Lhoksukon, Sufriadi merupakan napi kasus narkotika dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan. Almarhum mulai ditahan di Rutan Lhoksukon sejak tanggal 5 Mei 2018 atau sisa tahanan 1 tahun 4 bulan 19 hari. Sementara ²/3 masa tahanan almarhum yakni pada 31 Desember 2019. (Hidayat)

Komentar
Artikulli paraprakMuspika Labuhanhaji Barat, BPP dan Petani Gelar Musyawarah Turun Sawah
Artikulli tjetërRafli : Aceh Pilot Project Ganja dan Tembak Mati Pengedar Narkoba