ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Ketua Forum Reje (Kepala desa-red) dari 14 Kecamatan mewakili 295 Kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah temui Shabela Abubakar di Pendopo Bupati, pertemuan itu membahas beberapa hal yang berkaitan dengan dana desa serta regulasi yang dinilai menjadi polemik di desa.
Ketua Forum Reje meminta Bupati Aceh Tengah menjelaskan tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Kampung yang akan dimulai pada tahun 2020 ini setara golongan pegawai IIA begitupun dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pelaksanaan dana desa tahun 2020.
Imam Kampung dan Petue, besaran Siltap terhadap mereka untuk diterapkan tahun 2020 dinilai tidak rasional, tidak sebanding dengan Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur). Sebelumnya Kadus, Kaur, Imam dan Petua siltapnya sama yakni Rp. 675.000, tapi ke depan Kadus dan Kaur menjadi dua juta lebih, naik 150 Persen. Sementara Imam dan Petua hanya 1 Juta, naik 90 persen. Hal itu dinilai tidak rasional dengan intensitas kerja yang mereka lakukan di Kampung.
Hampir semua Kampung kebingungan dengan besaran Siltap itu, karena dana untuk Siltap dan operasional Pemerintahan yang kisarannya 200 juta lebih, harus dipaksa untuk kenaikan Siltap. Kampung memerlukan anggaran untuk kenaikan Siltap tersebut sekira 260 dan 270 juta, hanya untuk Siltap, tidak termasuk Operasional.
Begitupun Forum Reje itu meminta dana operasional dari dana desa itu ditingkatkan dari yang selama ini hanya dinikmati sebanyak 5 persen. Para Kepala desa mengaku, dengan 5 persen dari APBN itu tak cukup untuk operasional kantor dan kebutuhan minum sehari-hari dikantor.
Walau Perbub tentang Siltap belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah tinggal menunggu Pengesahan Angggaran di DPRK setempat, Bupati Aceh Tengah diminta melakukan rasionalisasi terhadap siltap tahun 2020 atas bocoran yang pihaknya terima.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyebut, Kepala Desa untuk bersabar, dalam minggu ini Siltap itu akan selesai, sedangkan permintaan Kepala Desa terkait dana operasional Bupati mengaku akan menaikkan 5 persen sehingga menjadi 10 persen. Untuk Imam Kampung, Petue dan Rakyat Genap Mupakat (RGM) akan digelontorkan anggaran sebesar Rp.1 Juta.
“Sabar, minggu ini akan selesai, besaran Siltap itu masih sepadan dengan Kabupaten lain di Aceh, bahkan masih ada yang dibawah itu,” terang Shabela Abubakar, Rabu (22/01/2020) Sore, di Pendopo Bupati Aceh Tengah.
Pertemuan itu berlangsung alot, banyak cerita yang diutarakan oleh Ketua Forum Reje mewakili reje kampung yang ada di Kecamatan mereka masing-masing. Bahkan perwakilan Reje Kampung di daerah Jagong Jeget meminta dana desa dapat digunakan untuk membangun kantor desa.
“Silahkan gunakan dana desa untuk membangun kantor jika itu menjadi prioritas,” terang Bupati.
Mencuat Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditarik ke Kecamatan, pengganti selanjutnya ditentukan oleh Reje Kampung itu sendiri, sehingga dalam melaksanakan pemertintahan kampung sinkron dan tidak berpolemik.
“Tinggal Reje Kampung yang memilih siapa yang cocok untuk ditempatkan sebagai Sekdes, sehingga tidak ada hambatan dalam hal pencairan dana desa,” terang Shabela.
Menyangkut Perbup yang dikritisi Forum Reje, Shabela menyebut ada kerinduan dari para Reje Kampung terhadap orang nomor satu didaerah berhawa sejuk itu.
“Kritik itu biasa, Kepala Desa merupakan Pemerintahan yang paling bawah, saya melihat ada kerinduan dimata mereka untuk bertemu dengan saya, artinya, banyak hal yang ingin mereka sampaikan kepada Bupati atas apa yang mereka hadapi dilapangan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Forum Reje se- Aceh Tengah akan mendeklarasikan pembentukan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang Aceh Tengah yang akan melaksanakan musyawarah di akhir Februari 2020 mendatang.
Selain 14 Reje Kampung dari 14 Kecamatan dan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Latif Rusdi.