ANALISAACEH.COM, ACEH TAMIANG | Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah, (Bang Agam) dan Zulfadli Idris (Bang Iyong) oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL yang dilaporkan, pada 13 Agustus 2019 lalu, belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ketingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Hal tersebut berdasarkan surat yang diterima Muhammad Hanafiah (Pelapor), Senin (03/02/2020), dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Adapun dalam surat dimaksud, pada poin 1 rujukan disebutkan, laporan saudara ke SPKT Polres Aceh Tamiang nomor LP.B/49/VIII/RES.124/2019/Reskrim tanggal 13 Agustus 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan yang terjadi di depan toko Wije Ponsel Kota Kuala Simpang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/73/VIII/Res 1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019.
Kemudian poin berikutnya disampaikan, bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses yang saudara laporkan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan.
Pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan, penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan kepada saudara.
Disebutkannya juga, apabila ada keluhan dalam pelayanan proses penyelidikan/penyidikan, agar menghubungi AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K selaku Kasat Kasat Reskrim atau dapat melihat SP2HP online dengan alamat website: reskrim.polresacehtamiang.com.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya menyatakan, kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, selaku pelapor, Muhammad Hanafiah, menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan dari laporan atas kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang, pada 13 Agustus 2019 kemarin.
“Unsur mana yang belum terpenuhi sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan?” tutupnya.