Analisaaceh.com | Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung, Irwandi Jusuf menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan satu blok sel bersama terpidana mantan pejabat dan politikus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan Irwandi masuk ke Lapas pada Jumat (14/2). Dia ditempatkan di blok utara bagian bawah nomor 40.
‎
Blok tersebut merupakan tempat mantan pejabat negara, seperti Setya ‎Novanto, Nazarudin hingga Joko Susilo. Irwandi akan menjalani masa pengenalan lingkungan.
‎”Jadi sesuai aturan, masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari,” ucap dia.
Setelah merampungkan masa pengenalan, Irwandi kemungkinan bisa dipindah blok. Semua ditentukan oleh kepala pengamanan Lapas.
‎
Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.
“Bisa (dipindahkan) memungkinkan. Teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas,” ucapnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Irwandi menerima Rp1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana. Dia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung lapas yang mayoritasnya terpidana kasus korupsi.
Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi. Uang Rp1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri.
Tahap pertama diberikan Rp120 juta, tahap kedua Rp430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp500 juta. Sebanyak uang Rp500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Teuku Saiful dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur sebesar sebesar Rp8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Di kasus gratifikasi, Irwandi dianggap telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: Merdeka