Analisaaceh.com, Sinabang | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, dituding telah mengeluarkan surat persetujuan pencabutan gugatan perkara dugaan vidio tak senonoh yang menyeret nama Bupati Simeulue, Erli Hasim.
Dengan tegas, Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi, membantah tudingan yang dihadapkan kepada lembaga yang dinahkodainya itu. Irwan menilai tudingan tersebut sungguh tak benar. Padahal dikatakannya, surat yang dilayangkan ke PTUN itu bukanlah mengenai kasus vidio.
“Itu bukan surat mengenai gugatan vidio, tetapi surat tersebut merupakan surat persetujuan DPRK kepada Erli Hasim, melalui kuasa hukumnya atas pencabutan gugatan pribadinya yang menutut DPRK sebanyak Rp 100 miliar,” Kata Irwan Suharmi, kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Senin (24/2/2020).
Surat persetujuan pencabutan gugatan itu, juga dinilai tak resmi dari lembaga DPRK, karena tidak tertera kop dan tanggal pada surat. Bahkan surat tersebut dikatakan surat siluman.
Irwan Suharmi memaparkan alasan pihaknya tak mencantumkan kop pada surat tersebut, karena pada saat melakukan rapat untuk mengambil keputusan menyetujui pencabutan perkara gugatan itu, dirinya masih menjabat sebagai ketua sementara, belum menjadi pimpinan definitif yang sudah memiliki hak dan kewenangan.
“Surat itu tidak siluman karena sudah ada kesepakatan bersama dengan 15 anggota DPRK yang berhadir pada saat rapat. Atas dasar kepetusan rapat itulah saya memberanikan diri,” jelasnya.
Dia sangat menyayangkan asumsi negatif dari luar yang menuding pihaknya tanpa konfirmasi sebelumnya.
Di akhir jumpa pers, Irwan Suharmi kembali menegaskan, bahwa surat yang kini menjadi topik hangat itu bukanlah mencabut hasil paripurna vidio, tetapi surat persetujuan DPRK ke Bupati untuk mencabut gugatannya ke DPRK yang akan menuntut pihak DPRK sebanyak Rp 100 miliar.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan tidak ada unsur politik di balik hal itu, dan ia menyebutkan tidak ada hubungannya dengan pokir dewan yang tak diakomodir Bupati, dan tak ada konspirasi seperti yang diberitakan. (JI)
Editor: Desriadi Hidayat