Analisaaceh.com, Kolonodale | Kongres II Wita Mori di Kolonodale, Morowali Utara secara resmi mengusulkan Raja Mori, Mokole Marunduh, sebagai Pahlawan Nasional dari Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu diungkapkan Pramaartha Pode kepada media ini, Minggu, 1 Maret 2020. Doktor Ilmu Politik UGM itu mengatakan, usulan tersebut dimunculkan mengingat saat ini belum ada Pahlawan Nasional dari Sulawesi Tengah.
“Raja Mori, Mokole Marunduh, gugur di medan perang melawan Belanda di Benteng Wulanderi. Tidak seperti daerah lain yang rajanya takluk kepada Belanda, Raja Mori memilih lebih baik mati daripada menyerah kepada Belanda,” ujar Praamartha Pode menjelaskan secara singkat tentang pengorbanan Mokole Marunduh.
Putra Asli Daerah Morowali Utara melanjutkan bahwa dengan peran yang sangat besar di masa kemerdekaan, Raja Mori Mokole Marunduh layak diberi anugerah sebagai pahlawan nasional. “Menurut hemat kami, Raja Mori ini sangat layak diberi penghargaan berupa gelar Pahlawan Nasional,” imbuh Pode.
Lebih lanjut, anggota Dewan Pakar Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah itu menargetkan tahun 2021 usulan ini sudah dapat dipertimbangkan Pemerintah Pusat karena proses pengurusannya berjenjang mulai dari Kabupaten, Provinsi dan terakhir di Pusat. Usulan ini diterima dengan baik oleh Kongres II Wita Mori dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini, tentunya berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya pasal 26. Dalam pasal ini dijelaskan gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa tinggal pernah melakukan perjuangan atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Perkuat Silaturahmi Sesama Anak Suku Mori
Kongres II Wita Mori dilaksanakan di gedung Tepo Asa Aroa Morokoa, di Kota Kolonodale, sebuah kota tua di mulut Teluk Tolo, yang saat ini menjadi Ibukota Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kongres berlangsung selama 2 hari, yakni tanggal 28-29 February 2020. Ketua Panitia Reimon Monsangi, SE melaporkan bahwa pelaksanaan Kongres Wita Mori diselenggarakan berdasarkan pasal 18 b dan Pasal 28 i UUD 1945, AD/ART Dewan Adat Wita Mori, Akta Notaris Dewan Adat Wita Mori dan Keputusan Dewan Adat Wita Mori tentang panitia penyelenggara kongres Wita Mori.
Tujuan dilaksanakan Kongres II Wita Mori yaitu dalam rangka menghimpun berbagai pendapat dan gagasan dari berbagai perspektif narasumber. Dengan demikian peserta Kongres terarah dan termotivasi merumuskan sikap, mewujudkan masyarakat Mori yang beradab inklusif, damai, dan demokratis. Hal itu dapat dicapai melalui bahasa, adat istiadat dan budaya serta kesenian.
Selain itu juga untuk menanamkan kembali idealisme To Mori (Orang Mori) dalam merajut kebersamaan Wita Mori (Morowali Utara) menjadi daerah kabupaten yang maju di Provinsi Sulawesi Tengah.
Bupati Morowali Utara Ir. Aptripel Tumimomor, MT memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait, khususnya panitia, yang telah berupaya mewujudkan Kongres II Wita Mori dapat terlaksana. Bupati Morowali Utara bersyukur atas perhatian dan kepedulian para Tokoh Wita Mori, baik yang berada di Kabupaten Morowali Utara maupun di luar (perantauan), dalam rangka ikut menjaga serta melestarikan nilai luhur budaya Wita Mori.
Bupati mengatakan dirinya optimis pelaksanaan Kongres Wita Mori II dapat berjalan dengan baik dan sukses. “Jadikan Tepo Asa Aroa sebagai wadah dalam mewujudkan pemikiran dan gagasan, khususnya mempersatukan 44 anak suku Wita Mori di kabupaten morowali Utara,” harap Bupati Tumimomor.
Semangat Tepo Asa Aroa dikedepankan untuk menjalin tali silaturahmi antar anak suku Mori. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta Kongres juga ikut membahas serta melahirkan inovasi dalam melestarikan budaya Wita Mori. (PDE/Red)