Lintas Organisasi Profesi Wartawan Kecam Opini “Parasit Demokrasi” Kemal Fasya

Pimpinan lintas organisasi profesi wartawan menggelar konpers, Jumat (5/7) di Kota Lhokseumawe mengecam opini 'Parasit Demokrasi' oleh Teuku Kemal Fasya yang dituding menyudutkan profesi wartawan.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Lintas organisasi profesi wartawan mengecam tulisan T. Kemal Fasya di kolom opini sebuah harian lokal di Aceh. Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh itu dituding menyudutkan profesi wartwan dalam artikel berjudul “Parasit Demokrasi” di harian Serambi Indonesia edisi Kamis, 4 Juli 2019.

Menanggapi hal ini, sejumlah organisasi profesi wartawan di Kota Lhokseumawe dan sekitarnya menggelar konpers pada Jumat (5/7) di Sekber Jurnalis Pasee, Kota Lhokseumawe.

Hadir sejumlah pimpinan organisasi seperti Ketua AJI Kota Lhokseumawe Agustiar Ismail, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Maimun Asnawi, Deni Andeva dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Rachmad mewakili Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Dalam rilis yang diterima redaksi, lintas organisasi profesi wartawan mengawali ulasan tentang kebebasan berpendapat di ruang publik yang dijamin oleh konstitusi sebagai hak setiap warga negara. Berikut keterang pers yang dikirim ke redaksi;

Pada dasarnya, beropini atau berpendapat merupakan hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) disamping pengaturan mengenai kebebasan berpendapat ini juga tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM yang berbunyi:

“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetakmaupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”

Dari sini kita bisa ketahui bahwa setiap orang bebas menyebarluaskan opini/pendapatnya secara tulisan melalui media cetak seperti koran, dengan memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara yang ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Terkait Penulisan Opini oleh Kamal Fasya dengan judul “Parasit Demokrasi” yangg terbit di halaman opini di salah satu media lokal di Aceh, ada tulisan dalam opini itu yang menyudukan profesi Wartawan dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana, melanggar nilai-nilai yang tersebutkan di atas.

Diantaranya berisikan “Para parasit demokrasi ini sebenarnya sama seperti kuman atau virus zoonotik yang memengaruhi nilai-nilai personal dan public, yang secara evolutif akan merusak psikologi manusia” Bukan hanya itu, “Hal ini harus saya lakukan, ketika wartawan bodrex lebih banyak berkerumun pada momen-momen seperti itu”.

Kami Lintas Organisasi Wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA) , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), mempertanyakan kepada Kamal Fasya Kepala UPT Kehumasan Unimal siapa saja dan dari Media mana yang disebutkan sebagai Wartawan “Bodrex” lebih banyak berkerumun pada momen-momen meugang puasa dan meugang lebaran. Lalu mana buktinya, jangan asal tulis opini sesuka hati tanpa memikirkan tulisannya dapat melecehkan Wartawan.

Kemudian, dalam opininya juga berisikan “Idealisme demokrasi Fenomena seperti itu semakin sulit ditemukan di era disrupsi dan resesi seperti saat ini, ketika seluruh pekerjaan kerap bisa dikuantifikasi dengan uang”. Pertanyaannya siapa yang dia maksud atau Wartawan mana ketika seluruh pekerjaan kerap bisa dikuantifikasi dengan uang. Selanjutnya juga dalam opininya disebutkan “Banyak wartawan, amplopnya diambil, berita tak pernah dituliskan”.

Apa maksudnya dengan menulis opini, banyak Wartawan, amplopnya diambil, berita tak pernah dituliskan, kami menganggap tulisan itu sudah melecehkan harkat serta martabat Wartawan Aceh, khususnya wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Karena opini Sdr Kemal itu telah melukai hati Wartawan dan ini bukan persoalan sepele tapi masalah serius. Kalau dikatakan banyak Wartawan maka tolong sebutkan siapa orangnya.

Ketua AJI Lhokseumawe, Agustiar Ismail dalam konferensi Pers mengatakan, pihaknya sangat menjunjung tinggi Kebebasan berpendapat baik media sosial maupun media massa, terkait hal ini Agustiar meng-apresiasi sdr Kemal Pasha yang telah berkarya melalui opini, karena beropini atau berpendapat merupakan hak asasi semua orang.

“Kita menyesalkan sikap seorang Kemal Pasya yang kuarang bijak dan notabenenya adalah seorang akademisi dan pengamatan yang selama ini menjadi sumber para wartawan, Tulisan opini nya yang menyanjung seorang wartawan anti amplop di lain sisi Kemal Pasha malah menitipkan amplop untuk wartawann melalui seorang wartawan senior, ini sangat memalukan, konon lagi itu anggota AJI“cetus Agustiar.

Deni Andeva perwakilan IJTI mengatakan, persoalan beropini dimedia massa sangat kita hargai, tapi harus lebih cerdas meihat persoalan sehingga tidak berbenturan dengan etika dan kehormatan orang lain, “Katanya singkat.

Sementara Ketua Umum DPP-PWA Maimun Asnawi, semestinya jika pun ingin menulis pendapatnya, tentang Parasit Demokrasi, tidak seharusnya mengambil pintu masuk dengan menjelek-jelekkan para wartawan. Dan cukup banyak bahan dan sudut pandang yang tidak kalah menarik yang dapat disampaikan di tulisan itu.

“Sekarang saya bertanya, apakah Kemal Pasya dan seluruh orang yang ada di Unimal itu jauh lebih baik dari kaum kami para jurnalis. Jangan munafik, semua kita tidak sempurna, ada saja kelahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Konon lagi bagi mereka yang duduk di posisi tertentu dalam sebuah lembaga, seperti Kemal Pasha di Unimal,” katanya.

Untuk itu kami atas nama Lintas Organisasi Wartawan menuntut kepada Kemal Fasya

  1. Mengecam keras opini “Parasit Demokrasi” Sdr Kemal Pasya
  2. Segera meminta maaf kepada Wartawan atas tulisan opini yang melecehkan Wartawan secara tertulis dan dimuat media massa dimana opini tersebut diterbitkan.
  3. Mendesak Rektor Unimal Dr. Herman Fithra mencopot jabatan Kemal Pasha sebagai kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh.
Komentar
Artikulli paraprakBalita Penderita Sindrom Nefrotik Butuh Uluran Tangan Dermawan
Artikulli tjetërKapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Balita Penderita Sindrom Nefrotik