Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang napi pelarian dari Lapas Kelas II A Banda Aceh pada tahun 2018 silam. Pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di gampong Lamlumpu, Aceh Besar, Rabu malam, (22/4/2020).
Pelaku diketahui berinisial ZU alias Yok (38), warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan, lenangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
“Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu dilakukan di dalam sebuah rumah di gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada dengan barang bukti sabu seberat 1,94 gram,” kata Kasat Resnarkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dengan berat 0,52 gram.
Kemudian juga ditemukan dua bungkusan plastik bening lainnya, salah satunya di simpan di dalam kotak kaleng rokok merk gudang garam warna merah dengan berat 1,24 gram dan 0,18 gram di bawah alas kaki dalam mobil.
“Personel juga mengamankan dua unit handphone sebagai alat bantu dalam berkomunikasi dengan yang di duga bandar sabu lainnya,” tutur Boby.
Bobby menceritakan bagaimana dapat tertangkapnya pelaku ZU alais Yok dalam rumah yang telah ditargetkan sesuai dengan informasi dari warga masyarakat.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memasuki rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang apapun,” Kata Kasat.
Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur serta kamar mandi dan petugas berhasil menemukan sabu di dalam bak mandi yang ada di dalam kamar pelaku.
Menurut keterangan dari pelaku, ianya memperoleh sabu tersebut dari AM yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara dibeli seharga 6 juta rupiah sebanyak dua sak atau 10 gram pada hari Rabu, (15/4/2020) di Keude peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku Zu alias Yok telah menjual sebagian sabu yang ia miliki kepada orang lain per paket seharga 600 ribu rupiah dari sisa yang ditemukan oleh petugas,” Sebut Boby.
Boby menjelaskan, pelaku ZU alias Yok merupakan napi pelarian dari Lapas Kelas II A Banda Aceh pada tahun 2018 silam.
“Saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan diterapkan dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.