Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga Aceh Besar berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Lam Siteh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (1/6/2020) malam.
Kedua warga tersebut berinisial AND (24) dan BUS (24) yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang ditemukan di lantai rumah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap dalam sebuah rumah.
“Saat tersangka di tangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat 0,31 gram,” ucap Kasatresnarkoba.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan tersebut disimpan di lantai dekat pintu rumah tersangka untuk digunakan bersama – sama, namun polisi terlebih dahulu menangkap mereka.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Raisul yang telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasatresnarkoba.
Terhadap kedua tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.