Terekam CCTV Saat Mencuri di Banda Aceh, Seorang IRT Pensiunan Guru Diciduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap pihak kepolisian setelah aksi pencuriannya di Toko Beurata kawasan Lampriet, Banda Aceh terekam Closed Circuit Television (CCTV).

Pelaku yang merupakan pensiunan Guru berinisial JU (44) itu berhasil membawa barang milik Rita Yenny berupa satu unit Hanphone merk Vivo, tas bermotif Hello Kitty, dompet berwarna coklat, uang tunai 4 juta rupiah dan selembar masker, pada Minggu (31/5).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pelaku pencurian barang berharga milik korban berhasil terekam CCTV dan berhasil melarikan diri.

“Kejadian yang menimpa korban pada saat meletakan barang berharga miliknya di meja kerja sekitar jam 07.30 WIB. Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil barang miliknya dan ternyata telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” sebut Kapolsek pada Selasa (9/6/2020).

Dizha menjelaskan, kejadian tersebut setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan hijab berwarna biru dan melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.

Sesuai dengan Laporan polisi : LP.B / 111 / VI / YAN.2.5 / SPKT tanggal 01 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

“Personel Polsek Kuta Alam melakukan berbagai penyelidikan keberadaan pelaku dan hari Senin (8/6) melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep serta membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Menurut keterangan dari pelaku, uang yang telah diambilnya sudah dipergunakan sebagai alat membayar hutang, membeli handphone dan keperluan pribadinya serta sisa uang sebesar Rp 500 ribu.

“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakBila Rakyat Boleh Berceloteh
Artikulli tjetërBanda Aceh Kirimkan Dua Paskibraka Untuk Seleksi Tahap Provinsi