Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) menghimbau kepada warga Kota Banda Aceh untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, mulai pukul 19.00-07.00 WIB, sehingga tidak ada lagi siang hari warga buang sampah di depan toko/rumah.
Kepala DLHK3 Hamdani SH mengatakan, penetapan jadwal buang sampah ini untuk menjaga kebersihan kota dari tumpukan sampah yang ada di depan toko maupun rumah warga pada siang hari.
Pasalnya, petugas DLHK3 selalu beroperasi pada pagi hari untuk mengambil sampah yang ada di depan toko atau rumah warga.
“Penetapan kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak tahun lalu namun kami terus menerus mensosialisasikannya agar warga betul-betul paham terhadap jadwal ini,” ujarnya di Kantor DLHK3, Senin (15/6/2020).
Penetapan jadwal ini juga membantu pihak DLHK3 lebih efisien dalam menjalankan mobil pengangkut sampah sehingga petugas bisa melewati rute lain yang belum dijangkau.
“Penetapan jadwal ini selain untuk efisiensi operasional kami juga untuk dapat mejangkau daerah lain tanpa kami harus beroperasi di rute yang sama hingga 4 kali bahkan ada yang sampai 5 kali,” kata Hamdani.
DLHK3 juga menghimbau kepada pemilik toko di wilayah komersil agar rutin menyapu halapan toko juga mengemas sampah yang akan diletakkan di depan toko sesuai jadwal agar tidak berceceran.
“Tapi tetap harus dikemas sampahnya agar tidak berserakan ketika petugas kita mengambil sehingga dapat menghemat waktu para petugas,” lanjutnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu sektor pariwisata Kota Banda Aceh seperti tekat walikota dalam membangun pariwisata yang bersih sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kalau Kota Banda Aceh sudah indah, pariwisata makin bagus maka ekonomi kita juga bakal meningkat dan masyarakat akan merasakan manfaatnya,” tutup Hamdani.