Analisaaceh.com, Suka Makmue | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meninjau PLTU 3 dan 4 terkait keberadaan 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang ditemukan bermasalah dengan izin di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisi, Nagan Raya, Minggu (21/6/2020).
Kunjungan Komisi yang membidangi politik, hukum dan hubungan Luar Negeri tersebut turut didampingi oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobililitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan pejabat Kanwil Kemenkumham Aceh serta pihak Imigrasi Meulaboh.
Para delegasi Komisi I DPR Aceh diterima langsung oleh pihak PLTU-33 dan PLTU-4.
Hasil pertemuan itu, bahwa pihak PLTU 3-4 berjanji akan segera menyelesaikan administrasi terkait perizinan 29 TKA asal Negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang bermasalah.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Fuadri menggungkapkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendukung terhadap investasi, namun harus mematuhi aturan berlaku di Indonesia dan Aceh.
“Kita mendukung setiap investasi di Aceh, namun tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya didampingi Ir. H. Azhar Abdurahman .
Hal senada juga disampaikan oleh Edi Kamal, A.Md.Kep bahwa, selain meninjau secara langsung keberadaan TKA tersebut, pihaknya juga menyampaikan kepada manajemen PLTU 3-4 untuk membuka akses bagi putra putri Aceh.
“Selain memastikan keberadaan TKA asal RRC yang bermasalah dengan perizinan, kami dan pihak terkait yang turut hadir dalam kunjungan tadi, juga telah menyampaikan agar pihak manajemen PLTU 3-4 harus membuka akses selebar-lebarnya untuk putra-putri Aceh terutama yang berasal dari pantai barat selatan Aceh agar dapat bekerja di PLTU 3-4 tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, dikabarkan terdapat 29 TKA asal RRC yang bekerja di PLTU 3-4 bermasalah dengan izin. Menanggapi hal itu, Komisi I DPR Aceh menggelar rapat pada Selasa (16/6) lalu. Dalam rapat itu, Komisi I DPR Aceh meminta TKA yang tidak memiliki izin untuk keluar dari Aceh.
“Tolong selama dokumen mereka tidak lengkap kita mengharapkan di Komisi I DPRA Aceh dan semua juga rakan-rakan di DPRA supaya mereka dipulangkan dari Aceh. Mereka kan punya agen tersendiri, ya dipulangkan kepada agennya saja. Itu sikap yang kita ambil,” kata Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus dalam rapat yang diselenggarakan pada Selasa (16/6/2020).
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar dalam rapat tersebut menyebutkan, TKA asal China itu hanya bermasalah dalam surat izin kerja, sedangkan izin tinggal atau kunjungan mereka mempunyainya.
“Mereka bisa keluar Aceh, bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Masalahnya kan bekerja, mereka izin kerjanya itu yang masalah bukan izin tinggal, izin tinggal mereka ada,” sebut Azhar.
Selain itu, Azhar menjelaskan, para TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang atas sepengetahuan pihaknya, mereka datang dengan visa masuk yang lengkap. Namun tujuannya untuk melakukan uji kemampuan di PLTU Nagan Raya selama dua bulan.
“Setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan dengan istilahnya alih status, tapi dalam waktu dua tiga bulan itu mentok dengan kondisi Covid 19, sehingga tidak ada penerbangan,” jelasnya.