Indonesia Tegas Tolak Usulan Legalisasi Ganja

Ilustrasi ganja

Analisaaceh.com | Terakait adanya usulan dan desakan legalisasi ganja, Pemerintah Indonesia secara tegas menolak usulan tersebut. Ini dikarenakan ganja merupakan golongan narkotika atau obat-obatan terlarang.

Hal tersebut ditegaskan dalam rapat bersama Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bahwa menolak menyetujui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legalisasi ganja.

“Cannabis atau ganja yang tumbuh di alam Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain seperti Eropa, Amerika dan lain-lain,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Sabtu (27/6/2020).

Perbedaannya, kata Krisno, dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yamg tinggi (18 %) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat Psikoaktif.

“Ganja bisa digunakan untuk obat epilepsi tapi bukan ganja di Indonesia. Ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yng dapat digunakan untuk pengobatan,” jelasnya.

Dalam hal ini penyalahgunaan ganja akan lebih berbahaya jika dilegalkan. Banyak masyarakat akan menjadi korban. Bahkan dalam data penegakan hukum Ditipid Narkoba dan jajaran serta BNN terhadap kasus ganja cukup besar setiap tahunnya.

“Adanya aturan UU yang tegas saja banyak warga negara yang masih melanggar, apalagi jika ganja dilegalkan maka akan lebih banyak lagi penyalahgunaan ganja dengan dalih apapun,”tegasnya.

Sumber: iNews.id

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Banda Aceh Apresiasi Tati Mutia yang Bangun Rumah untuk Korban Kebakaran
Artikulli tjetërKapolda Aceh Dukung Penuh Pembentukan Gampong Tangguh Aceh di Pidie