Analisaaceh.com, Meureudu | Dinas Pendidikan Aceh melakukan peninjauan ke sekolah untuk menindaklanjuti kesiapan penyelenggaraan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19 di SLB Baitul Ilmi Trienggadeng, Pidie Jaya, Rabu (1/6/2020).
Kunjungan yang dilakukan oleh Staf Ahli Dinas Pendidikan Aceh, Dra Nurhayati MM tersebut dalam rangka menindaklanjuti panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran tahun baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dra. Nurhayati, MM mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 semua aktifitas belajar mengajar di sekolah dihentikan, kondisi itu penting untuk menyelamatkan dan mencegah anak didik dari penyebaran Covid-19.
“Selama tiga bulan itu pula Kementrian Pendidikan mencari solusi yang aman bagi tenaga pengajar dan anak didik supaya dalam melanjutkan proses belajar mengajar namun tetap mengikuti protekuler kesehatan,” ujarnya.
Nurhati menekankan pada waktu dimulainya proses belajar mengajar secara tatap muka, setiap sekolah di Pijay harus mengikuti SOP kegiatan layanan pendidikan SMA/SMK/SLB selama Pandemi Covid-19 dan tetap berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita harus patuh dan mengikuti protokuler kesehatan serta arahan mentri pendidikan tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Covid-19. Harapan saya semua harus mematuhinya untuk menjaga dan menghindari penyebaran corona di sekolah,”ujar Nurhayati.
Meskipun pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di zona hijau, pihak sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah sesuai protokol kesehatan.
Dalam hal ini ada enam point penting dalam menjalan proses belajar mengajar di zona hijau tersebut diantaranya
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya
- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
- Â Memiliki Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Pidie Jaya merupakan zona hijau, sudah sepatutnya ada 6 item tersebut dipenuhi untuk memulai proses belajar mengajar di sekolah. Mesti berada di zona hijau juga wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan siswa mendapatkan izin dari orangtua. Saya apresiasi terhadap kesiapan SLB Pidie Jaya yang sudah memenuhi standar,” pungkasnya.