Razia Masker di Perbatasan, Para Pelanggar Dilarang Masuk Kota Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Muspika Kecamatan Banda Raya bersama Petugas Satpol-PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan razia masker di perbatasan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, tepatnya di jembatan Lhoong Raya, Senin (20/7/20) sore.

Camat Kecamatan Meuraxa Faidian Faisal, S.STP, M.Si mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh untuk memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sesuai dengan intruksi dari wali kota bahwa melakukan sosialisasi dan melakukan razia masker,” katanya.

Ia menyebutkan ada puluhan warga yang terjaring dalam razia tersebut. Bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki wilayah Kota Banda Aceh.

“Jadi yang tidak ada masker kita suruh putar arah, harus pakai masker dulu baru boleh masuk,” lanjutnya.

Faidian menjelaskan, razia ini merupakan dari sosialisai protokol kesehatan kepada warga yang ingin memasuki ke wilayah kota yang umumnya belum tahu terkait aturan wajib pakai masker ini.

“Mudah-mudahan bagi yang terjaring razia tadi bisa menyampaikan ke keluarganya bahwa kalau mau masuk Kota Banda Aceh wajib pakai masker,” harapnya.

Ia menghimbau masyarakat yang ada di Kota Banda Aceh untuk terus mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pasien Covid di Kota Banda Aceh.

“Semoga warga Kota Banda Aceh maupun yang beraktifitas di sini selalu terbiasa mengikuti protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari sehingga akan memutuskan rantai penyebaran Covid-19.”(Ah/Hz)

Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Resmi Buka Pasar Murah dan Bazar UMKM, Begini Tanggapan Masyarakat
Artikulli tjetër5 Tips Mencegah Rambut Rontok dengan Mudah