Terkait Proyek Multi Years, Anggota Komisi IV DPRA: Pemerintah Aceh Harus Ikut Prosedur

Anggota Komisi IV DPRA, Armiyadi SP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IV DPRA, Armiyadi, SP meminta Pemerintah Aceh mengikuti prosedur dalam pelaksanaan proyek multy years yang belakangan menjadi polemik.

Kepada media media ini, Selasa (21/7/20) Armiyadi menyebutkan, dirinya secara pribadi tidak ingin pembangunan infrastruktur di propinsi Aceh terhambat. Pemerintah Aceh diminta mempersiapkan rencana pembangunan secara matang sebelum melaksanakan proyek yang menelan anggaran hingga Rp2 Triliun lebih tersebut.

“Pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen pendukung terkait pekerjaan tersebut, baik persiapan lokasi maupun persiapan dokumen proyek multy years sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ditetapkan, Kami berharap trase tersebut tidak berubah dari rencana awal semasa kepemimpinan gubernur sebelumnya” kata Armiyadi.

Menurut dia sebelum mengeksekusi proyek dimaksud, pemerintah Aceh sudah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRA Melalui Sidang Paripurna dan mengantongi dokumen pendukung seperti kajian AMDAL, Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan kajian-kajian teknis lainnya.

Armiyadi berharap pekerjaaan multy years dapat dikerjakan dan diselesaikan secara tepat waktu tanpa adanya masalah-masalah yang akan timbul dikemudian hari.

“Untuk pembangunan Aceh sangat kita dukung dan perlu kita lakukan upaya percepatan demi kemajuan Aceh, akan tetapi kami perlu tekankan agar persiapan dan pelaksanaan pekerjaan multy years tersebut dapat dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan” kata Armiyadi.

Bahkan ia mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mengawasi pengerjaan proyek tersebut sehingga hasilnya benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh akan memulai pelaksanaa proyek tahun jamak (2020-2022). Sekitar 12 paket jalan lintas penghubung antar kabupaten di Aceh akan dibangun menggunakan dana otonomi khusus Aceh.

Sempat terjadi tarik ulur antara eksekutif dan legislatif terkait usulan proyek ini. Komisi IV DPRA yang membidangi infrastruktur sebelumnya sempat menerbitkan rekomendasi yang menolak usulan tersebut. Selain tidak termasuk dalam KUA-PPAS, 12 item pekerjaan tahun jamak tersebut juga menyedot anggaran yang sangat besar, sementara ruas jalan lain juga membutuhkan perhatian dan mendesak untuk dibangun.

12 paket proyek yang diusulkan tersebut yakni:

  1. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Jantho – batas Aceh Jaya (3 tahun) senilai Rp152.955.000.000
  2. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan Sp 3 Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang (3 tahun) senilai Rp 260.252.675.000
  3. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Peureulak – Lokop – batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp650.264.760.000
  4. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur – Pining – Blang Keujeren (3 tahun) senilai Rp187.331.251.000
  5. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur – Karang Baru (2 tahun) senilai Rp71.945.500.000
  6. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Blangkejeren – Tongra – batas Aceh Barat Daya (3 tahun) senilai Rp407.880.000.000
  7. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Babah Roet – batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp129.113.075.000
  8. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Trumon – batas Singkil (3 tahun) senilai Rp287.267.000.000
  9. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan batas Aceh Selatan – Kuala Baru – Singkil – Telaga Bakti (2 tahun) senilai Rp74.778.000.000
  10. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Sinabang – Sibigo (3 tahun) senilai Rp85.541.500.000
  11. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Nasreuhe – Lewak – Sibigo (3 tahun) senilai Rp169.950.000.000
  12. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan bendung daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue (3 tahun) senilai Rp181.152.000.000
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakForsmab dan Civil Society Pijay Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Sekolah
Artikulli tjetërInovasi Pendidikan Masa Pandemi, Pemdes Krueng Simpo Launching Program Sikula Gampong