Seorang Ayah di Nagan Raya Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ilustrasi (foto: net)

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang ayah di Nagan Raya tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku diketahui berinisial L (43) warga Kecamatan Tripa Kabupaten Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya, SIK mengatakan pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat langsung kejadian tersebut ada hari Minggu (26/7) sekira pukul 02.03 Wib di Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Diketahuinya kasus itu bermula dari kecurigaan warga bahwa pelaku cabuli anak kandungnya sendiri di rumahnya. Sebab itu warga bersepakat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Dan benar warga menyaksikan sendiri perbuatan bejat pelaku melalui lubang kosen jendela kamar rumah pelaku yang sedang mencabuli anak kandungnya,” kata AKP Fadillah pada Senin (27/7/2020).

Pelaku saat ii mendekam di Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut .

“Pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakDyah Erti Ajak Menangkan Rencong Batu dan Surfing Samadua pada Anugerah Pesona Indonesia 2020
Artikulli tjetërPerjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%