Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh berhasil mengungkap penyeludupan 33 kg narkotika jenis sabu. Selain itu juga turut diamankan 4 tersangka.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang selama ini beredar, kemudian jajaran Ditresnarkoba melakukan penyelidikan bersama jajaran Kakanwil Bea Cukai Aceh.
“Sempat kewalahan karena berkat keuletan dari petugas kita dapat mengungkap sabu 33 kg,” ujar Wakapolda didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K.,M. H, Kabid Humas Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, S. T, M.Sc.,Ph.D, Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Aceh dan para Pejabat Ditresnarkoba Polda Aceh dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh, Senin (27/7/2020).
Empat tersangka yang diamankan bersama 33 kg sabu yaitu IR, SB, IY diamankan di jalan Banda Aceh-Medan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dan tersangka FR diamankan di jalan Banda Aceh-Medan Keude Lhoknibong, Aceh Utara.
Keempat tersangka masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda, tiga orang sebagai pemesan berasal dari Sumatera Utara dan satu warga Aceh selaku pemilik.
“Dimana sabu 33 kg ini, kalau seandainya sempat beredar berarti ada 264 ribu masyarakat kita yang terkontaminasi dengan sabu,” sebut Wakapolda.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 112 (2), pasal 114(2) Jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.