Analisaaceh.com | Bersamaan dengan dikeluarkannya Penyesuaian SKB Empat Menteri, Kemendikbud meluncurkan kurikulum khusus untuk pembelajaran di masa darurat, Selasa (11/8/2020).
Hal itu sebagaimana Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 bahwa penuntasan kurikulum tidak diwajibkan.
“Beberapa sekolah yang sebenarnya sudah mengimplementasikan kurikulum mandiri melalui pengurangan dan hanya mengambil materi yang esensial. Inilah yang kami lakukan dalam kurikulum khusus ini. Namun ini bukan paksaan melainkan pilihan. Jadi ada tiga pilihan yang bisa diambil yaitu mengikuti kurikulum biasa atau kurikulum khusus atau kurikulum mandiri,” jelas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud, Totok Suprayitno pada Senin (10/8).
Untuk mengurangi risiko hilangnya pengalaman belajar, Kemendikbud juga meluncurkan modul. Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan survei di mana peserta didik jenjang bawah kesulitan belajar mandiri melalui buku teks. Materi dalam bentuk modul ini mudah dipahami karena berbasis kegiatan.
Modul ini disiapkan bagi peserta didik, pendidik dan orang tua agar masing-masing memiliki acuan terutama bagi para orang tua agar tidak mengalami kebingungan dalam mendampingi anak-anak mereka.
Selanjutnya, Totok menerangkan bahwa kegiatan yang terdapat di dalam modul merupakan kegiatan sehari-hari seperti memasak atau berkebun. Totok mempersilakan orang tua untuk mengembangkan kegiatan berdasarkan keseharian yang terinspirasi dari modul tersebut.
Para pendidik, lanjut Totok, perlu melakukan asesmen diagnostik terhadap setiap peserta didik karena capaian setiap anak berbeda. Selain itu ada kesenjangan yang disebabkan beberapa faktor.
“Ada anak yang mengalami kesulitan konektivitas, tidak didampingi orang tua, perbedaan status sosial, dan sebagainya. Oleh karena itu ada risiko anak itu tertinggal. Instrumen asesmen sudah kami sediakan tetapi jika guru mau membuat instrumen sendiri, kami persilakan,” imbuhnya.
Protokol Kesehatan Ketat untuk Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning
Penyesuaian SKB Empat Menteri juga memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im dalam pertemuan telekonferensi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga. Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka. Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas. Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.
Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
Ainun menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.
“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun.