Analisaaceh.com, Aceh Timur | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan AL (50) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten setempat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Jum’at (04/09/2020)
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto 72,62 gram juga satu unit timbangan digital.
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil menjelaskan, pelaku ditangkap pada pada Kamis (03/9) pagi dini hari. Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu karena kasus yang sama itu dicurigai mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Menyadari kedatangan petugas, pelaku langsung membuang 1buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah itu petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti dengan berat bruto 72,62 gram. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Bripka Kamil.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil.