Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejari Jantho melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sepasang pasangan yang terbukti melanggar syari’at di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (4/9/2020).
Pasangan tersebut dihukum cambuk 100 kali setelah terbukti berzina di kasawan Aceh Besar dan melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat.
Ketua Mahkamah Syar’iyyah Jantho, Siti Salwa menyebutkan, pasangan mesum itu dicambuk berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020.
“Sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama ( RP )dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama (JRP). Dengan demikian pasangan ini akan dieksekusi cara Uqubat Cambuk Sejumlah 100 kali,” sebut Siti Salwa.
Selain itu, eksekusi cambuk yang dilaksanakan seusai shalat Jum’at ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19, pelanggar Jarimah Zina tersebut melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat serta dicambuk oleh tim Algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di Halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho,” ujar Siti.
Proses cambuk itu dibuka langsung oleh wakil Bupati Aceh Besar, H. Waled Husaini A. Wahab, dan juga dihadiri oleh pihak Kejari Aceh Besar, unsur Kodim Aceh Besar, unsur Polres Aceh Besar serta Stakeholder lainnya.