Analisaaceh.com, Banda Aceh – Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 untuk memperluas area razia serta memperketat protokol kesehatan (prokes).
“Pada dasarnya kita berpedoman pada perwal 51 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M,” kata Aminullah pada 27 September 2020 lalu
Aminullah menilai, upaya pencegahan harus lebih ditingkatkan lagi secara merata di semua tempat publik dan lokasi fasilitas umum di seluruh kota dan termasuk di kawasan perbatasan kota Banda Aceh.
“Kita meminta tim satgas covid untuk intensif menggelar razia masker di semua ruang publik yang ada di Banda Aceh,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya razia ini, ke depan masyarakat semakin tertib dan disiplin.
Wali kota pun menegaskan, razia 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan akan terus berlangsung dengan sanksi bagi para pelanggar akan diterapkan tanpa tebang pilih.
“Mohon dukungan dari masyarakat dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Mari bersama kita bergerak bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini,” ajaknya.
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, terkait ganjaran perwal 51 2020, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.
Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. (adv)