Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditembak Mati

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan dan menangkap empat tersangka penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (38), JU (18), SM (24) dan SS alias DG (27).

Dari keempat tersangka yang ditangkap, satu orang terpaksa ditembak mati, yakni SS, karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolda Aceh, Wahyu Widada mengatakan, keempat pelaku pengedar barang haram tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur.

“Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia,” kata Kapolda Aceh, Wahyu Widada dalam konperensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (7/10/2020).

Wahyu mengatakan, pelaku yang ditembak mati (SS) merupakan otak dari penyeludupan barang haram itu yang juga berperan sebagai pengatur di lapangan.

“Polisi akan tetap terus konsisten mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke Aceh. Karena 60 kg sabu-sabu itu dapat merusak 240.000 orang generasi Aceh,” ujar Wahyu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan terberat pidana mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMenaker Pastikan Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja Cair Hari Ini
Artikulli tjetërKapolres Pijay Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Pante Raja