Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Warga Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melancarkan aksi demonstrasi di depan pintu kantor operasional pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Arun 2. Warga menuntut operator yakni PT Sumberdaya Sewatama agar bertanggung jawab atas suara bising dan getaran mesin pembangkit hingga menyebabkan rumah warga rusak.
Seratusan warga mendatangi kantor operasional PLTMG Arun 2 di pintu 53 komplek eks PT Arun, Selasa pagi (13/10/20). Puluhan warga yang mulai bergerak sejak pukul 08:00 WIB, langsung berorasi di depan pintu kantor operator PLTMG Arun 2.
Warga mengusung tuntutan agar operator PLTMG Arun 2 yakni PT Sewatama bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan akibat beroperasinya mesin pembangkit tenaga gas tersebut.
Menurut warga sejak beroperasi pada awal tahun ini, operasional PLTMG Arun 2 mulai mengganggu warga lingkungan, utamanya warga dusun C dan D Gampong Meuria Paloh. Warga menuding perusahaan sebagai penyebab kerusakan seratusan rumah warga akibat getaran.
Setelah satu jam lebih berorasi, perwakilan para pendemo diterima manajemen PT Sewatama dan PLN wilayah Sumbagut 2. Hadir juga Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan anggota DPRK dapil Muara Satu Sudirman Said. Pertemuan juga didampingi pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe yang difasilitasi oleh Kabag Ops AKP Teuku Heri Hermawan.
Baca :Â Getaran Mesin PLTMG Arun 2 Diduga Pemicu Kerusakan Rumah Warga
Perwakilan massa yang juga Ketua Tuha Peut Meuria Paloh, Muhammad MY dihadapan manajemen melaporkan kondisi warga sejak PLTMG Arun 2 dioperasikan. Kenyamanan dan kesehatan warga disebut tidak diperhatikan oleh perusahaan sejak masalah ini mencuat media bulan Mei lalu.
“Suara bising sangat mengganggu pendengaran warga. Lalu karena getaran, 100 lebih rumah warga di dusun C dan D mengalami retak-retak dan rusak. Rusak di bagian dinding dan lantai,” kata Ketua Tuha Peut yang didanpingi pj Keuchik Meuria Paloh, Heri Safriadi.
Sekedar catatan, mesin pembangkit dioperasikan sejak pukul 18:00 hingga pukul 24:00 WIB.
Warga menuntut pihak operator PLTMG Arun 2 agar bertanggung jawab terhadap kerugian materil dan inmateril warga lingkungan.
Di hadapan manajemen Sewatama dan perwakilan PLN Sumbagut 2, perwakilan pendemo menyampaikan beberapa tuntutan. Beberapa tuntutan yakni agar operasional mesin pembangkit dihentikan sementara, meminta gubernur Aceh mencabut izin operasional PLTMG Arun2, melakukan kajian AMDAL serta membayar ganti rugi rumah warga yang rusak.
Pertemuan sempat deadlock selama lebih satu jam, disebabkan petisi warga tidak bisa ditandatangani oleh Manager Proyek PLTMG Arun 2, Subrata. Pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN wilayah Sumbagut II mengingat PLTMG Arun 2 di bawah kendalinya.
Setelah menunggu, akhirnya pihak pendemo mendapat jawaban pihak manajemen operasional.
Kepada awak media, Subrata mengkonfirmasi bahwa pihaknya hanya akan menghidupkan 3-4 mesin dari 12 mesin keseluruhan.
“Evaluasi internal sudah dilakukan, dan hasilnya juga sudah kami serahkan ke Badan Lingkungan Hidup dan kebersihan kota Lhokseumawe. Sementara untuk suara bising, saat ini sedang dipesan alat peredam dari luar negeri yang akan dipasang pada cerobong. Barangnya sudah sampai di Indonesia. Dalam waktu dekat akan dipasang” kata Subrata.
Mengenai kompensasi, Subrata mengatakan pihaknya akan menunggu hasil telaah oleh BLHK.
Sementara itu, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A Manaf mengatakan pihaknya akan terus mengawal tuntutan warga. “Kita tunggu saja hasil telaah bidang lingkungan di BLHK. Kita tunggu saja prosesnya” kata Ismail yang putra daerah setempat.