Gelar Razia Protokol Covid-19, 27 Pelanggar Terjaring di Banda Aceh

Camat Kuta Raja menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Camat Kuta Raja telah melaksanakan kegiatan rutin atas instruksi Walikota Banda Aceh Aminullah Usman terkait dengan razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan berdasarkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 digelar oleh Tim Terpadu secara rutin dalam bulan Oktober dan November di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., M.Si mengatakan razia ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan akan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes ditengah pandemi Covid-19 ini.

“Giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat,” kata Arie pada pada 18 Oktober 2020.

Lebih lanjut Arie mengatakan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2020 terjaring pelanggar prokes sebanyak 27 pelanggar yang mana 3 pelanggar membayar sanksi denda dan 24 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.

Selain itu, Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

“Dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan prokes di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (adv)

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Covid-19 Banda Aceh
Komentar
Artikulli paraprakKemenparekraf Luncurkan Start Your Journey, Program Pelatihan Fotografi dan Ilustrasi
Artikulli tjetërDagangan Kerap Dicuri, Pedagang Buah di Pijay Rugi Hingga Jutaan Rupiah