Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Petugas Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe didukung personel Satlantas Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penertiban parkir bagi kendaraan umum di beberapa titik dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Penertiban ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan kesemrawutan di pusat keramaian.
Petugas melakukan penertiban parkir liar pada Kamis (12/11/20) di tiga titik yaitu di Jalan Perdagangan dan Jalan Sukaramai serta di kawasan pertokoan KP3.
Penertiban parkir liar dan keselarasan arah parkir dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Syahrul Jamil dan dibantu beberapa personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin kita apalagi saat ini tingkat arus kendaraan sudah mulai meningkat seiring dengan dibukanya kembali proses belajar mengajar sekolah di Kota Lhokseumawe” kata Jamil kepada awak media di lokasi.
Dia mengatakan penertiban kali ini untuk menyelaraskan zona parkir. Seperti di Jalan Perdagangan dan Sukaramai, seluruh kendaraan harus diparkirkan di sebelah kiri jalan tidak boleh di sebelah kanan karena bisa menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
Misbahul Jamil mengatakan tidak ada sanksi bagi pelanggar pada saat kegiatan ini. Namun pihaknya mengimbau kepada para pengguna kendaraan agar di wilayah-wilayah yang telah ditentukan supaya memarkir kendaraannya sesuai aturan yakni di sebelah kiri lajur.
Pantauan di lokasi beberapa kendaraan yang diparkir di sebelah kanan diberi peringatan oleh petugas agar memarkirkan kendaraan ke sebelah kiri ruas jalan.
Selain menertibkan wilayah parkir di pusat keramaian petugas Dinas Perhubungan juga membagikan blangko tanda pengenal kepada juru parkir.
Ketika disinggung maraknya informasi yang menyebut petugas atau juru parkir ilegal di Kota Lhokseumawe, Jamil mengatakan ciri-ciri petugas juru parkir resmi pemerintah yakni menggunakan rompi dan tanda pengenal. Demikian juga pengguna parkir juga bisa memintai petugas karcis retribusi.
“Karcis retribusi ada sama juru parkir minta saja kalau memang perlu. Ada sama mereka retribusi,” kata dia.
Ketika disinggung lebih jauh terkait pendapatan asli daerah dari sektor parkir, Jamil menyebut untuk tahun 2020 pihaknya tidak bisa mencapai target seperti yang telah ditentukan. Pandemi Covid 19 disebut sebagai penyebab tidak tercapainya target seperti yang telah ditentukan.
“Target PAD kita tahun 2020 sebesar Rp800 juta. Tiga bulan pertama tercapai target yang ditentukan, namun bulan-bulan berikutnya sampai hari ini target jauh meleset karena masa Pandemi Covid-19. Pengakuan juru parkir mereka tidak mampu menyetorkan karena kondisi sepi. Kepala Dinas sudah menyurati Sekda meminta untuk mengoreksi target PAD. Namun berapa target yang dikurangi kami juga tidak tahu bisa langsung ditanyakan ke DPKAD” demikian Kabid LLAJ.