Analisaaceh.com, Banda Aceh | Diduga menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan mobil hingga miliaran rupiah, pemilik Showroom Duta Mobil yang beralamat di Gampong Batoh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ditangkap.
Tersangka berinisial BH (33) ditahan Polda Aceh setelah menerima sembilan laporan dari para korban.
“Tersangka melakukan penipuan jual beli mobil yang mengakibat kerugian korban dengan total mencapai Rp1,3 miliar,” Kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam konferensi pers pada Jum’at (4/12/2020).
Ery menjelaskan, penipuan itu dilakukan tersangka dengan cara menjual mobil bekas yang dititipkan oleh para korban. Setelah mobil tersebut terjual, tersangka tidak menyerahkan uang kepada korban selaku pemilik mobil.
“Pelaku juga menjual mobil-mobil korban dengan harga di bawah standar,” jelas Ery.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjual mobil itu digunakannya untuk keperluan membayar utang-utang dirinya selama menekuni bisnis penjualan mobil itu.
“BH memngaku selama ini banyak terlilit utang sehingga uang dari hasil penjualan mobil digunakan untuk menutupi utang-utang itu,” kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya.