Limbah PHE NSB Cemari Lingkungan Warga, Walhi Desak Pemerintah Lakukan Audit

Kadiv Advokasi Walhi Aceh, M. Nasir

Analisaaceh.com, Banda Aceh — Terkait pencemaran limbah oleh PHE NSB di Gampong Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh desak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan.

“Audit lingkungan penting dilakukan untuk mencari faktor penyebab pencemaran dan menghitung kerugian dampak dari pencemaran tersebut. Tidak hanya kerugian atas lingkungan hidup, juga untuk menghitung kerugian masyarakat terdampak, misalnya sosial budaya dan kesehatan masyarakat” kata Kadiv Advokasi WALHI Aceh, M Nasir dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/20).

Sebelumnya, warga Gampong Ampeh mendatangi kantor PHE NSB di point E pada Kamis (10/12). Warga mendatangi kantor PHE dengan membawa jerigen berisi air yang bercampur limbah.

Baca : PHE NSB Lakukan Penanganan Usai Limbah Kondensat Cemari Lingkungan Warga

Menurut WALHI, selain dampak yang ditimbulkan, dokumen instrumen lingkungan dan izin lingkungan PHE NSB juga wajib dievaluasi. Terlebih, berdasarkan informasi lapangan pihaknya, WALHI menyebut kasus serupa berulang terjadi.

Terkait persoalan kompensasi berupa uang tunai yang diberikan oleh manajemen PHE NSB, M Nasir menyebut hal tersebut bukan berarti persoalan selesai.

“Soal adanya pembagian kompensasi bukan berarti persoalan terhadap lingkungan hidup dianggap selesai. Jika hasil audit lingkungan ditemukan kerugian lingkungan dan pelanggaran hukum, maka PHE NSB wajib melakukan ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan yang rusak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” kata dia.

WALHI berharap agar Pemerintah Aceh melalui DLHK harus memberikan perhatian serius terkait kasus ini.

“Karena dampak dari pencemaran tersebut menganggu kualitas air bersih, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar” demikian M. Nasir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPHE NSB Lakukan Penanganan Usai Limbah Kondensat Cemari Lingkungan Warga
Artikulli tjetër9 Kabupaten/Kota di Aceh Raih Penghargaan Peduli HAM, Berikut Daftarnya