Polres Lhokseumawe Sosialisasi Himbauan MPU dan Wali Kota Terkait Larangan Sambut Tahun Baru

Personel Polres Lhokseumawe langsungkan sosialisasi imbauan MPU dan Wali Kota Lhokseumawe terkait larangan perayaan tahun baru masehi, Selasa (29/12/20)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan sosialisasi imbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe kepada masyarakat terkait larangan menyambut tahun baru 2021 Masehi. Sosialisasi tersebut dilansungkan di Simpang Selat Malaka, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.I.K, MH melalui Kasat Binmas, AKP Fazli menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pemilik atau pengusaha yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Kita hanya mensosialisasikan saja supaya masyarakat tahu, bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi masyarakat muslim sangat dilarang dan tidak sesuai dengan Syariat Islam” ujarnya.

Adapun isi himbauan itu yakni, masyarakat muslim di wilayah Kota Lhokseumawe diminta tidak ikut serta merayakan malam pergantian tahun baru 2021 Masehi, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam dan masyarakat juga diimbau agar melakukan aktivitas seperti biasa.

Kemudian, lanjut AKP Fazli, masyarakat non muslim diminta merayakan natal dan tahun baru 2021 agar melaksanakan di ruangan tertutup, hal ini agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, wisma, cafe-cafe, tempat hiburan, tempat-tempat wisata dan lainnya tidak ada yang menyediakan, mengadakan dan merayakan malam pergantian tahun baru Masehi” kata Fazli merujuk pada edaran MPU dan Wali Kota Lhokseumawe.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKetua Komite I DPD RI Berharap Kapolri Dipilih Melalui Mekanisme yang Sehat
Artikulli tjetërBerikut Daftar HP Terlaris dan Sedang Trend di Indonesia Desember 2020