Miliki Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ditangkap di Salon Kecantikan Aceh Tamiang

Ilustrasi (Foto: Net)

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Dua pria paruh baya yang diduga memiliki narkoba jenis sabu dibekuk oleh Polisi di sebuah salon kecantikan di Kampung Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua tersangka yang diamankan pada Rabu (6/1) tersebut masing-masing berinisial NZ (40) warga Desa ketapang Mameh, Kecamatan Idie Rayek, Aceh Timur dan MS (41) warga Kampung Sungai liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yosa Rizaldi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salon milik MS selalu dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, sekira pukul 18.00 WIB tim oprasional Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda di bawah pimpinan Brigadir kepala Ermayadi berangkat Ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi,” kata Kapolsek, Jum’at (8/1/2021).

Sesampai di lokasi, petugas melihat pemilik salon yakni MS sedang tidur-tiduran bersama seorang temannya yakni NZ. Mengetahui kedatangan petugas, NZ berusaha melarikan diri tetapi petugas berhasil menagkapnya.

Saat digeledah petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 2,39 gram yang dibungkus dengan pelastik warna bening.

“Tersangka NZ mengakui bahwa barang bukti paket sabu itu adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSoal Tewasnya 4 Laskar FPI, Komnas HAM: Polisi Langgar HAM
Artikulli tjetërPolri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Ini Syaratnya