Analisaaceh.com, Sigli |Â Seorang pria di Pidie ditangkap saat sedang mengangkut kayu yang diduga hasil illegal logging di jalan Beureunuen – Tangse Kecamatan Titeu Kabupaten setempat.
Pelaku berinisial I (42) yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan warga Blang Dot Kecamatan Tangse, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Candra, S.Sos., MH mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/1) sekira pukul 20.30 WIB yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu mobil yang sedang mengangkut kayu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu unit mobil Cold Disel warna kuning yang mengangkut kayu, diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana illegal logging,” kata Kasat pada Kamis (14/1/2021).
Mobil itu kemudian diberhentikan oleh petugas dari Satreskrim Polres Pidie dan dilakukan pemeriksa yang kemudian diketahui bahwa dalam mobil tersebut terdapat 17 potong Kayu yang diduga jenis Sembarang Keras.
“Mobil Cold Diesel ini membawa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat atau dokumen sahnya hasil hutan,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie dan diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf (e) jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) jo pasal 16 Undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan,” pungkas Kasatreskrim AKP Ferdian Candra.