Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Langsa, Salah Satunya PNS

Foto: Ilustrasi

Analisaaceh.com | Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) membekuk dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa.

Keduanya ditangkap pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama dan di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran pers singkatnya, Jumat (22/1).

Dikatakan Winardy, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

sementara di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” terangnya

“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Komentar
Artikulli paraprakGeuchik di Aceh Utara Keceplos Ngomong, Ngaku Nyetor Uang untuk Muspika
Artikulli tjetërTersinggung Disebut Ganteng, Pria ini Bacok Teman Hingga Tewas