Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Sabu, Dua Pria Dibekuk di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp300 juta.

Penangkapan dua tersangka berinisial MH (29) dan H (45) itu dilakukan pada sabtu (6/2) di dua lokasi terpisah di dalam kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto mengatakan, hingga saat ini masih diakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.

“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkap AKP Darmawanto pada Senin (8/2/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.

Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain.

“Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid,” jelasnya.

MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue, lalu kemudian tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram di rumahnya di Gampong Lueng Tuha.

“Keduanya kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky Pertanyakan Realisasi Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop
Artikulli tjetërUstaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Polri