Analisaceh.com Aceh Utara | Syahrul (25) menjadi buronan karena kasus membakar sepeda motor di Aceh Utara yang akhirnya diamankan Polisi di Banda Aceh karena kasus tersandung kasus pencurian.
Diketahui Syahrul melarikan diri setelah membakar satu unit sepeda motor di Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Senin (1/2/2021).
Akibat ulah Syahrul, Marsudi (31) harus menderita luka bakar karena berupaya memadamkan api dari sepmor yang dipinjam dari Iparnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E, S.I.K menyampaikan, tersangka Syahrul dijemput pihak nya di Polsek Lueng Bata Banda Aceh.
“Tersangka ini dijemput kemarin, 11 Maret, sebelumnya pada 10 Maret diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Lueng Bata karena mencuri uang Rp 60 ribu disebuah toko,” ujar AKP Fauzi Jum’at (12/3/2021)
Pelaku mengaku sudah kehabisan uang hingga nekat mencuri, namun kasus pencurian didamaikan antara pelaku dan korban.
Akan tetapi karena tersandung kasus pembakaran di Seunuddon, tersangka kemudian dijemput dan dipulangkan ke Polsek Seunuddon untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku nekat membakar sepeda motor karena sebelumnya pelaku Syahrul cekcok dengan korban Marsudi,” ujarnya.
Zulkifli Pemilik sepeda motor (ipar dari Marsudi) kemudian melaporkan kasus pembakaran sepeda motornya ke Polsek Seunuddon.
“Kini pelaku ditahan di Polsek Seunuddon, penyidik menjerat pekaku dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.