Analisaaceh.com, Langsa | Komisi I Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan Qanun Aceh tentang perobahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (9/3/2021) di aula Cakdon Langsa.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M Yusuf, saat membuka kegiatan itu, mengatakan, RDPU tersebut bertujuan untuk memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun.
Antara lain menyatakan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Muhamad M Yusuf mengatakan, menaruh harapan besar kepada semua pihak yang telah memenuhi undangan Komisi I DPRA pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan secara komprehentif demi kesempurnaan substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada.
Pihak DPRA juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja anggota Komisi I DPR Aceh dan tenaga ahli, yang telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada tim pembahas eksekutif, yang telah dengan instens membahas rancangan qanun ini,” Ujarnya.
Demikian juga, ia menyampaikan terima kasih DPRA kepada unsur Sekretariat DPR Aceh yang telah memperlancar proses pembahasannya.
Kemudian Ketua Komisi I DPR Aceh itu menyebutkan, dalam konteks Aceh, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali.
Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. Pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh juga diatur secara khusus.
Sebagaimana diatur dalam pasal 65 sampai dengan pasal 74 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, khususnya mengenai mekanisme penyelenggaraannya diatur dalam Qanun Aceh. Yaitu Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya terkait Pilkada mengalami perkembangan yang dinamis, seiring dengan arah perkembangan sosial politik.
Sehingga Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 perlu dilakukannya penyempurnaan dan harmonisasi, terhadap substansi kekinian yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hirarkinya.
Sementara Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, yang hadir pada RUDP menyampaikan, terimakasih terutama para anggota Komisi I DPR Aceh yang telah memilih Kota Langsa.
Sebagai kota yang akan menjadi bagian menyaksikan momen lahirnya sebuah peraturan yang akan membawa perubahan besar dalam kancah pemilihan umum di Aceh kelak.
Menurutnya, Pilkada merupakan salah satu agenda penguatan demokrasi di Indonesia. Penguatan demokrasi ini merupakan cita-cita dari NKRI.
Sebagaimana tercantum dalam konstitusi, asal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang- undang (UU)”.
Salah satu proses perwujudkan kedaulatan itu adalah melalui mekanisme pemilu, termasuk Pilkada.
Perlu kita pahami bersama Pilkada Pilkada Aceh sejatinya merujuk undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai dasar hukum yang bersifat “lex specialis”.
Terutama pasal 65 ayat (1), “Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada nasional serta rencana pemerintah yang akan mengesahkan undang-undang Pemilu yang baru, perlu disikapi dengan cerdas.
Sehingga diperlukan suatu Qanun terbaru tentang Pilkada Aceh untuk normalisasi dan sinkronisasi aturan-aturan itu.
Agar nantinya pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh berjalan dengan baik dan lancar.
Melalui kesempatan yang berbahagia ini, ia mengingatKan pentingnya arti dari rancangan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 ini.
“Kami atas nama Pemko Langsa mengharapkan kepada Komisi I DPRA dalam pembahasan perubahan qanun ini tetap merujuk UU PA Nomor 11 tahun 2006,” tutupnya.
Rapat RUDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda Aceh, Kabiro Tapem, Kabiro Hukum dan Kaban Kesbangpol Aceh, Bupati/Walikota se-Aceh, Ketua DPRK se-Aceh.
Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, KIP Kab/Kota se-Aceh, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh, Dekan FH dan Fisip PTN/PTS se-Aceh, serta LSM dan BEM.