Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di sebuah gubuk Gampong Cot Yang, Kuta Baro, Aceh Besar pada Rabu (21/4) pukul 04.00 WIB.
Dari kedua tersangka berinisial MU (19) dan MR (24) warga setempat itu turut diamankan sebanyak 68 paket narkotika jenis sabu seberat 10,86 gram.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, kedua tersangka dicurigai atas laporan masyarakat kepada Polisi terkait kepemilikan narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat adanya dua pria yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di gampong Cot Yang, Aceh Besar,” kata Kasat pada Kamis (29/4/2021).
Informasi tersebut kemudian didalami oleh petugas opsnal unit I Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap MU dan MR. Polisi menyita barang bukti berupa 68 buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 10,86 gram.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, juga ikut disita barang bukti berupa tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah,” ucap Kasatresnarkoba.
MU dan MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang laki – laki berinisial LEK seharga Rp. 4 juta sebanyak satu sak pada hari Selasa, (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lam sabang, Aceh Besar.
“Dari satu sak yang dibeli, kedua tersangka membagikan menjadi 68 paket kecil dengan tujuan kedua tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual pada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar lagi,” sebut AKP Rustam Nawawi.
Kedua tersangka mengetahui bahwa membeli, menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI.
“Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.