Analisaaceh.com, Banda Aceh |Terhitung mulai 18 Mei 2021, penyekatan di setiap perbatasan Aceh–Sumatera Utara (Sumut) mulai dibuka setelah sebelumnya sempat disekat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca lebaran.
Namun bagi setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh, tetap harus menunjukkan surat swab antigen kepada petugas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H pada Selasa (18/5).
“Meskipun penyekatan di setiap perbatasan sudah dibuka, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan tetap siaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh,” kata Dicky didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
“Petugas tetap memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh dan tetap harus menunjukkan surat swab antigen,” sambungnya.
Dicky menyebutkan, pihaknya juga melakukan pemantauan di terminal Batoh, kota Banda Aceh, dimana terdapat 22 unit Bus AKAP yang tiba dengan 151 orang penumpang.
Namun semua penumpang tersebut memiliki surat swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
“Ketentuan masuk ke Aceh wajib membawa surat swab antigen tersebut akan berlaku sampai tanggal 24 Mei mendatang,” jelasnya
Selain itu, Dicky juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Aceh. Ketentuan itu perlu dipatuhi, mengingat Aceh saat ini merupakan salah satu provinsi dengan kasus Covid-19 yang meningkat.