Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hingga pertengahan tahun 2021, tercatat 20.050 peristiwa nikah terjadi di Aceh. Angka tersebut meningkat 439 peristiwa atau sebesar 0,022 persen dibanding pertengahan tahun 2020 yang berjumlah 19.611 peristiwa nikah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Drs Marzuki MAmengatakan, pernikahan tidak dapat ditunda meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data pernikahan, tercatat 3679 peristiwa nikah pada bulan Januari 2021, 3651 peristiwa nikah pada bulan Februari, 4269 peristiwa nikah pada bulan Maret, 1537 peristiwa nikah pada bulan April, 3137 peristiwa nikah pada bulan Mei, dan 3777 peristiwa nikah pada bulan Juni.
“Angkanya naik turun, namun ini masih tergolong normal menurut kami jika dibandingkan dengan sebelum Covid-19 mewabah. Nah, jika memang pada bulan April penurunannya agak besar itu disebabkan karena bulan tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan,” katanya, Jum’at (16/7/2021).
Sementara itu, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh H Khairuddin S.Ag MA mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif pada Masa Pandemi disebutkan, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang, sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Sejauh ini menurut pantauan kita berjalan dengan baik, dan ada beberapa KUA yang kita minta untuk difoto agar kita bisa terus melakukan pemantauan protokol kesehatan. Sejauh ini tidak ada laporan untuk kita tindak lanjuti yang melanggar protokol kesehatan,” kata Khairuddin.