Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir narkoba antar kabupaten berhasil diringkus Polisi di Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Sebanyak 10 karung ganja diamankan petugas.
Pelaku yang ditangkap pada Jum’at (16/7) tersebut berinisial SH (29) warga Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat kendaraan roda empat yang membawa ganja dalam jumlah besar melewati Kota Langsa.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Kanit Kamneg Sat Intelkam dan Kanit Turjawali Sat Lantas,” ujarnya, Senin (19/7).
Kemudian pada Jum’at (16/7) sekira pkl. 16.30 WIB, petugas melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.
Sekira pukul 18.00 WIB, petugas melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu daerah setempat.
“Dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut. Kemudian oleh anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SH, sedangkan temannya berinisial J melarikan diri dan berstatus DPO,” jelas Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, Polisi menemukan barang-bukti berupa 10 karung goni yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 213.000 gram.
“Pelaku SH berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan Ganja tersebut dari Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp. 15 juta apabila Ganja tersebut sampai ke tempat tujuan,” sebut Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz.
“Pelaku J (DPO) yang melarikan berperan sebagai perantara atau penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara pemilik barang diketahui berinisial S berdomisili di Gayo Lues yang kini juga DPO,” sambungnya.
IPTU Imam Aziz menjelaskan, tersangka diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja melalui jalur darat antar Kota/Kabupaten dari wilayah Gayo Lues untuk selanjutnya diedarkan di wilayah lainnya sesuai permintaan pembeli.
“Bahkan sebelumnya sekitar seminggu yang lalu tersangka pernah mengantar Narkotika jenis Ganja sebanyak 50 kg dari Desa Lokop Kecamatan Serbajadi menuju Ke Peureulak Aceh Timur dengan upah yang diterimanya sebesar Rp.5 juta,” jelasnya.
“Jika diasumsikan 5 gram Ganja dikonsumsi oleh satu orang, maka kita sudah berhasil
menyelamatkan 42.600 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya Narkoba,” sebut kasat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.