Analisaaceh.com, Medan | Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Provinsi Sumatera Utara mengamankan empat pelaku begal sadis, dua di antaranya terpaksa ditembak mati.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (21/8) mengatakan, keempat pelaku tersebut dikenal dengan sebutan “Komplotan Guntur” yang kerap melukai korban saat melakukan aksinya.
Adapun dua pelaku yang ditembak mati yakni GS (29) dan LH (25), keduanya merupakan warga Jalan Diponegoro Gang Golf Medan. Sementara dua pelaku lainnya yakni TAH (20) dan MF (26) mendapat tembakan di bagian kaki kanan dan kiri mereka.
“Sebagaimana arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, kepada para pelaku tindak kejahatan yang tidak segan melukai korbannya ataupun membahayakan petugas, kita akan berikan tindakan tegas sehingga para pelaku kejahatan ini akan jera,” kata Kapolreastabes Medan.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan keempat tersangka ini dilakukan pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka TAH ditangkap di Jalan Sampul Medan, dan tersangka MF di Jalan Sosial Medan.
Setelah dilakukan pengembangan pada Senin (19/8) sekitar pukul 04.30 WIB, diketahui keberadaan tersangka GH di Jalan Setia Budi Medan, Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, didapat satu nama tersangka lainnya atas nama LH. Kemudian Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Diponegoro Medan.
Kedua tersangka yakni GH dan LH mengatakan bahwa mereka menyimpan senjata tajam di daerah Sunggal. Namun saat dibawa ke tempat yang dikatakan, keduanya secara tiba-tiba mengambil pisau dari semak-semak yang diduga telah disimpan sebelumnya dan melukai Bripka Johanes Purba di lengan tangan kiri.
Para tersangka terus berupaya melukai petugas lainnya, sehingga diberikan tembakan peringatan. Saat kedua pelaku tetap melukai petugas, maka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kedua pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit guna pertolongan medis, namun mereka terlanjur kehabisan darah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Tersangka TAH dan MF berperan sebagai joki saat melakukan tindak pidana. Sedangkan pelaku GH dan LH berperan melukai korban dengan senjata tajam,” jelasnya.
Keempat pelaku “Komplotan Guntur” ini telah melakukan tindak pidana kejahatan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Medan Baru, Jalan DC Barito Kecamatan Medan Polonia, dan di Jalan Ir Juanda Kecamatan Medan Polonia (depan RS TNI AU Abdul Malik).
Kemudian di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Baru (depan Fakultas Kedokteran USU), Jalan Imam Bonjol Kecamatan Medan Polonia (depan Bank Sumut), Jalan Hasanuddin Kecamatan Medan Baru, Jalan Mongonsidi Medan, dan Jalan Patimura Kecamatan Medan Baru depan kantor BPJS. (Ant)
Editor: Nafrizal