Analisaaceh.com, Sigli | Seorang warga Gampong Yub Mee Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, diringkus Polisi lantaran mencuri mobil karena sakit hati dan dendam terhadap rekannya.
Tak hanya itu, tersangka berinisial J (45) ini juga membakar sebuah rumah milik warga Gampong Kubang Kecamatan Indrajaya, kabupaten setempat gegara kesal dibayar hutang.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, S.IK, MH mengatakan, pencurian mobil jenis Toyota Azanza itu terjadi di garasi Save House Bais Pidie (Mess) Gampong Cot Teungoh pada Senin (2/8) pukul 04.00 WIB. Kemudian dilaporkan oleh korban yakni Abdul Majid (52) seorang anggota TNI AD.
Tersangka sering meminjam mobil yang digunakan oleh korban dan kemudian menempa kunci palsu untuk melakukan pencurian. Hal tersebut dilakukannya karena merasa sakit hati dan dendam kepada korban.
“Pada awal korban berdinas di Sigli, pelaku yang selalu mendampingi korban untuk berkenalan dengan para pejabat dan tokoh-tokoh di Pidie, dan setelah korban banyak mengenal pejabat dan tokoh-tokoh ini pelaku merasa dikesampingkan oleh korban sehingga ia merasa sakit hati,” kata AKBP Padli didampingi Kabagops AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra dalam konferensi pada Senin (16/8/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/8) pukul 16.00 WIB di Wisma Seulawah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ianya telah melakukan pencurian mobil milik korban dan membawa kabur mobil tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
“Setelah mencuri, pelaku melarikan mobil ke Sumatera Utara dan pada hari Senin (9/8) pelaku mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Namun pelaku meninggalkan mobil itu dalam keadaan rusak dan kembali melarikan diri ke Sigli,” jelas Kapolres.
Tak hanya sampai di situ, setelah didalami oleh pihak kepolisian, pelaku juga sebelumnya diketahui melakukan pembakaran terhadap rumah milik Indrayani (40) warga Gampong Kubang Kecamatam Indrajaya, Pidie pada Senin (19/7) lalu.
“Tersangka J mengaku sengaja membakar rumah tersebut dengan menggunakan BBM yang diperoleh dari penjual enceran karena kecewa terhadap korban yang tidak membayar uang hutang miliknya sebesar Rp.20 juta yang dipinjam oleh suami korban,” kata AKBP Padli.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.