Analisaaceh.com, MEDAN | Dua kapal penangkap ikan KM Putra Silaban 06 GT30 NO Lambung 1673/SSD dan KM Super Nusantara GT29 NO Lambung 1154/PPA yang diduga beroperasi tanpa izin diamankan petugas keamanan laut.
Keterangan yang diperoleh analisaaceh.com, Kamis (22/08/2019), kedua kapal ikan bermasalah itu diamankan petugas KRI Teluk Sibolga 536 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka melihat dua kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap katrol (hela) pukat tarik II. Penggunaan pukat tarik II melanggar ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Setelah memeriksa dokumen dan adanya dugaan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari KKP RI, kemudian kedua kapal motor tersebut langsung digiring ke dermaga Lantamal I Belawan.
Dari KM Putra Silaban 06 GT30 NO Lambung 1673/SSD. Diamankan 9 orang anak buah kapal (ABK) berikut muatan 4 ton ikan campuran serta alat tangkap katrol hela (pukat tarik II), termasuk tekong bernama Faisal Hasibuan (40) warga Jl. Pasar 4 Timur, Kecamatan Medan Marelan.
Sedangkan dari KM Super Nusantara GT29 NO Lambung 1154/PPA, diamankan 11 ABK, 5 ton ikan campuran dan katrol (hela) bersama tekong Ismail (51) warga Jl. Taska Ujung, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Mengetahui adanya dua kapal pukat tarik II yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut tersebut, sejumlah nelayan memberikan apresiasi kepada aparat keamanan di laut karena telah menangkap kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
“Penangkapan ini sebagai upaya memberi efek jera kepada pemilik pukat tarik II. Kalau bisa harus diberi sanksi hukum yang tegas karena keberadaan pukat tarik II merusak habitat dan biota laut,” ujar Samsul, seorang nelayan tradisional dari Labuha Deli Marelan.