Analisaaceh.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 218,8 kilogram di kawasan Pulau Breueh, Aceh Besar.
Pengungkapan yang dilakukan oleh BNN bersama Bea Cukai tersebut turut diamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Kepala BNN, Komjen Petrus Reinherd Golose mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika.
Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram pada Jumat (13/8).
“Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Breueh, Aceh Besar, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner,” kata Kepala BNN pada Kamis (19/8/2021).
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.
“Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah,” jelasnya Komjen Petrus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.