Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 21 tahun warga Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/VIII/2021/Aceh/ Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, kasus itu terjadi pada Senin (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB, korban yakni A bersama saksi YD jalan – jalan menuju ke Batuphat, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.
“Namun sesampainya di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi korban dan YD mengalami bocor ban,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (30/8/2021).
Lantaran tidak ada tukang tambal ban, lanjut Kapolres, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain. Setelah dijemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban.
Menurut AKBP Eko Hartanto, pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, ketiga tersangka masuk. Tersangka DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua tersangka lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.
“Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,” ujarnya.
Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan hal terlarang tersebut. DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.
“Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ketiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan,” jelas AKBP Eko Hartanto.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas Kapolres.