Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat ini sedang menyelidiki penggunaan dana hibah Covid-19 dari Pemerintah Aceh yang diperuntukkan 150 Organisasi Kemasyarakat dan Pemuda (OKP).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, anggaran tahun 2020 senilai Rp.15 miliar itu diselidiki terkait aliran dana yang diberikan kepada 150 OKP. Pihaknya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah dimintai keterangan dari sejumlah pihak terkait aliran dana mulai dari staf, PPK, Kabid hingga BPKA,” ujarnya, Senin (6/9).
Salain itu, Polda Aceh juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti dalam penggunaan dana hibah tersebut. Hal itu agar kontruksi hukumnya kuat hingga dapat ditentukan apakah terjadi pidana.
“Ini agar dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” pungkas Kombes Pol Winardy.