Rampok Dump Truk di Aceh Tamiang, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Tiga pelaku perampokan mobil Dump Truck di Aceh Tamiang pada Februari 2021 lalu berhasil ditangkap oleh Polisi. Para pelaku merampas kenderaan dengan kekerasan saat melintas di jalan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JY (45) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sumut, WG (47) warga Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumut dan IP (42) warga Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara satu lainnya yakni UC (50) warga Kabupaten Batu Bara masih DPO.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikrah STK. SIK mengatakan, kasus itu bermula pada hari Rabu (14/2) tersangka JY mengajak tersangka UC untuk mencuri mobil Pickup, setelah sepakat sore harinya tersangka UC kembali ke rumah tersangka JY dengan membawa satu unit mobil toyota Agya warna merah, lalu kedua tersangka langsung berangkat menuju ke arah Medan sambil mencari terget.

“Sesampainya di Kabupaten Deli Serdang, kedua tersangka belum berhasil melakukan aksinya, kemudian kedua tersangka mengajak tersangka WG untuk ikut melakukan pencurian tersebut,” kata Kasat pada Selasa (14/9/2021).

Kemudian pada Senin (15/2) sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menjumpai tersangka IP untuk melakukan pencurian terhadap mobil Pickup.

Pada hari Rabu (17/9) keempat tersangka bergerak mencari target dengan menggunakan mobil Agya warna merah tersebut di daerah Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, disana mereka melihat mobil Dump Truk yang di kenali oleh tersangka IP.

“Kemudian keempat tersangka menuju ke Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengejar mobil-mobil itu sambil menunggu malam hari untuk memulai aksinya,” jelasnya.

Pada malam harinya, para pelaku menghentikan mobil Dump Truk itu saat melintas dari simpang seumadam Kecamatan Kejuruan Muda menuju Kota Langsa sambil berpura-pura menumpang. Saat mobil korban berhenti tersangka JY langsung membuka paksa pintu sopir dan memukul korban serta mengikat korban.

“Setelah para tersangka berhasil menaklukan korban, tersangka JY langsung mengendarai mobil Dump Truck korban dan membawanya ke Desa Ingin Jaya Kecamatan Rantau untuk membuang muatan pasir batu,” sambung Iptu Fauzan Zikrah.

Selanjutnya, mobil korban di bawa ke arah Suka Ramai dan menuju Kampung Upah Kecamatan Karang Baru dan setibanya di area perkebunan kelapa sawit yang sepi, korban diturunkan oleh para tersangka di perkebunan.

“Keempat tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakCara Merawat dan Mencuci Jersey Kesayangan dengan Baik
Artikulli tjetërIstri Kerja di Malaysia, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Garap Anak Tiri yang Masih Bawah Umur